Pages

BONUS KUNJUNGAN ANDA, DAPATKAN SOFTWARE QUICK COUNT DAN ARTIKEL JURUS2 BISNIS PROPERTI TERKINI SECARA GRATIS DISINI !!

First Name:

E-Mail Address:




Sabtu, 02 Februari 2013

BI-checking

Pernahkah anda ditolak oleh bank ketika mengajukan kredit? Baik Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) atau pun KTA  Kredit tanpa Agunan) ? Jika pernah, bagiamana rasanya? Sakit hati bukan? Apalagi kalau anda merasa penghasilan anda sudah sesuai yang dipersyaratkan.

Tapi tahukah Anda, mungkin ada sebab lain yang membuat pengajuan kredit anda ditolak. Salah satunya adalah mungkin riwayat kredit atau pinjaman Anda sebelumnya ada masalah? Sebab riwayat kredit Anda yang jeblok terdata dalam data BI-checking pada sistem Informasi debitur ( SID ) yang bisa diakses oleh bank maupun lembaga keuangan lainnya.
 Jadi jika Anda pernah mempunyai riwayat kredit yang buruk atau tunggakan, bank pun pasti akan segera mengetahuinya setelah mengecek SID ini, sehingga bank dengan cepat menolak kredit anda.

Parahnya yang dimaksud kredit tertunggak bukan hanya kredit yang tidak bisa kita bayar, namun juga termasuk :



-         Kurang bayar uang materai sehingga menumpuk

-         Kartu kredit tidak dibayar

-         Pinjaman motor tidak dilunasi

-         Pembayaran KTA telah melulu sehingga didatangi debt collector

-         dll

Andapun dapat mencek sendiri status riwayat kredit anda di bank tempat anda mengajukan kredit dengan mengakses Informasi Debitur Individual ( IDI ) pada SID di Gerai Info Bank Indonesia, di Jl.Sarinah Thamrin Jakarta.

SID ini pada dasarnya berisi laporan data debitur baik dari bank, BPR maupun lembaga pembiayaan. Jadi bagi Anda yang pernah melakukan penunggakan kredit motor , apalagi jika motornya sampai di sita, jangan harap bisa mengajukan KTA , pembuatan kartu kredit , apalagi KPR. Karena data ini dilaporkan secara berkala setiap bulannya, yang memuat data :

-         Identitas debitur

-         Fasilitas pinjaman yang pernah diterimanya

-         Jangak waktu pembiayaan

-         Kondisi pembayaran dalam 2 tahun terakhir



Sedangkan setiap laporan diklasifikasikan sbb :

-         Lancar

-         Dalam perhatian khusus

-         Kurang lancer

-         Diragukan

-         Macet


Selama ini ada anggapan bahwa informasi mengenai debitur macet adalah data Blacklist yang dikeluarkan BI.

Padahal BI tidak pernah mengeluarkan data blacklist. Justru bank dan lembaga pembiayaanlah sumbernya.

Siapa saja yang bisa mengakses data SID? Yaitu bank dan lembaga non bank yang terhimpun sebagai anggota SID. Sedangkan secara pribadi dapat melakukan pengecekan dengan mendatangi bank atau lembaga pembiayaan tempat anda mengajukan kredit atau datang langsung ke Gerai Info BI.

Jadi sebelum menyetujui proposal pengajuan pinjaman anda, bank akan terlebih dulu melihat dulu prospek usaha / pendapatan anda, lalu melihat performance rekan jejak kredit anda sebelumnya.

Namun keputusan bank dalam menyetujui atau menolak pengajuan kredit anda tidak hanya bergantung pada data BI-checking. Tiap bank atau lembaga pembiayaan akan mempertimbangkan aspek-aspek lain sesuai dengan kebijaksanaan masing-masing.

Lalu apa mungkin data BI-checking ini tidak akurat, sehingga merugikan calon debitur yang hendak mengajukan kredit? Beberapa kali kita mendengar komplain karena si A ditolak pengajuan kreditnya oleh bank X karena ternyata ada tunggakan dari bank Y tempat si A dulu pernah mengambil pinjaman KTA. Ternyata setelah ditelusuri, ternyata Cuma nunggak Rp.6.000 ( enam ribu rupiah ) akibat kurang transfer biaya materai.  Dalam kasus ini, yang bertanggung jawab adalah anggota SID yang memberikan data tadi (dalam hal ini bank Y ) karena merekalah yang mengetahui kondisi debitur sebenarnya. Mereka lah yang mencatat kondisi debitur.

Ketidakakuratan mungkin saja terjadi karena kesalahan teknis dalam penyampaian data, sehingga ada data yang belum dikoreksi secara sempurna. Karena itu amat disarankan agar anda melakukan cross check sebelum mengajukan KPR, sehingga persoalan bisa diselesaikan sesegera mungkin.

Jangan biarkan ada tagihan macet walaupun Cuma sepuluh ribu perak. Karena gengsi, anda tidak mau membayarnya. Namun jangan khawatir, terutama bagi Anda yang terkena blacklist BI checking, karena saya pernah membaca ada cara yang bisa mennetralisir dan menghilangkan status BI checking kita, yang bisa Anda baca sendiri di sini

Sayang bukan jika suatu saat ada kesempatan emas, ada tawaran property murah, dengan ROI 20%/tahun dan dijual dibawah NJOP, namun begitu anda mengajukan pinjaman, malah ditolah bank. Nasib..nasib…

0 komentar:

Posting Komentar