Pengertian umum jual beli bisa disederhanakan pada devinisi ringkas yaitu suatu kesepakatan timbal balik antara para pihak, yang satu (penjual) menyetujui untuk menyerahkan hak milik atas suatu barang yang dikuasai dan pihak lainnya (pembeli) menyetujui untuk membayar harga yang telah disepakati dengan sejumlah uang, surat perjanjian berharga senilai uang atau barang yang bisa diuangkan sebagai imbalan dari perolehan atas hak tersebut. Kedua belah pihak sama-sama bersepakat atas imbal balik atau pertukaran kepemilikan yang saling melindungi dan diikat oleh dasar hak dan kewajiban masing-masing. Jual beli dapat dilakukan secara lisan, tertulis, bawah tangan dan juga dalam bentuk notariil notaris atau pejaebat yang berwenang.
Umumnya jual beli dengan cara lisan dilakukan karena para pihak menganggap jual belinya telah selesai atau tuntas dan dianggap cukup, tidak perlu ada bukti yang diberikan kepada para pihak. Pada praktek lain jual beli dibuat secara tertulis dengan tujuan untuk dijadikan sebagai alat bukti, baik ada sengketa maupun tidak. Jenis jual beli yang dilakukan secara tertulis bisa dilakukan dan dianggap sah dengan cara dilakukan di bawah tangan, istilahnya. Akan tetapi ada pula yang dilakukan secara notariil di hadapan notaris maupun pejabat yang berwenang tergantung dari seberapa berharga nilai dan kepentingan dilaksanakanya jual beli tersebut bagi para pihak yang melakukannya. Kitab Undang-undang Hukum Perdata mengatur perincian jual beli dalam pasal 1457.
Read more �
0 komentar:
Posting Komentar